Minggu, 07 Juni 2015

Peraturan, Regulasi, dan Aspek Bisnis di Bidang TI

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,  mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

REGULASI BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, oleh sebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.

ASPEK BISNIS
Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1.   Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
a.    Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-        Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi:
-      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dept. Perdagangan
-      Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dept. Perindustrian
-      Izin Domisili
-      Izin Gangguan.
-      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-      Izin dari Departemen Teknis

b.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

c.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

d.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

2.   Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/ Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

a.    Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

b.    Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

c.    Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

d.    Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

e.    Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.

f.     Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

g.    Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

3.   Kontrak Bisinis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis.
Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti.
Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang - undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.

4.   Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.

CONTOH KASUS
Pada bulan agustus 2014 yang lalu, Florence Sihombing harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya. Florence dituduh melakukan pelanggaran pasal 27 dan 28 UU ITE. Hal itu bermula saat Florence mengungkapkan kekesalannya dengan nada yang merendahkan nama baik kota Yogyakarta pada situs pertemanan Path. Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat banyak reaksi negatif. Masyarakat yang merasa dilukai dengan pernyataan florence tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pada pertengahan dan akhir tahun 2009 terjadi peristiwa yang cukup menyita perhatian publik. Kasus tersebut adalah dilaporkannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari oleh pihak RS. Omni Internasional karena diduga telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Hal itu bermula saat Prita sebagai seorang pasien mengirimkan sebuah surat elektronik (email) yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni kepada sahabatnya pada tahun 2008. Karena hal itulah, Rumah Sakit Omni menganggap Prita telah melakukan pelanggaran UU ITE pasal 27.

SARAN & PENDAPAT
Belakangan ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak dibicarakan.
Kemudian pendapat dari saya bahwa diharapkan kedepanya nanti dalam regulasi tersebut harus di observasi terlebih dahulu agar penananganya tepat kepada pelaku – pelaku bisnis e-commerce.

REFERENSI
http://chokkydoloksaribu.blogspot.com/2014/10/aspek-bisnis-di-bidangteknologi.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar