Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya :
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan
perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
REGULASI
BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi
Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya
kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis
melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama
dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya
juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan
bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal
harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi
informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal
melainkan mancanegara, oleh sebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan
secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara
menyeluruh.
Selain
bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan
melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan
developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi
informasi.
Pada
bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang
rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti
untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh
sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan
yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya.
Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis
online juga mengandung unsur PPh.
ASPEK
BISNIS
Pada
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1. Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
a. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dept. Perdagangan
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dept. Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Departemen Teknis
b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin
yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain
Yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
2. Kontrak Kerja
Kontrak
Kerja/ Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
a. Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
d. Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
e. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk
mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
f. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g. Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
3. Kontrak Bisinis
Kontrak
merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis,
ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis.
Hal
ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan
dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut
sebagai salah alat bukti.
Kontrak
di Indonesa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku
III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang -
undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknyatertulis
(kontrak) dan perjanjian lisan.
4. Pakta Integritas
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu.
CONTOH
KASUS
Pada
bulan agustus 2014 yang lalu, Florence Sihombing harus menghadapi tuntutan yang
dilayangkan kepada dirinya. Florence dituduh melakukan pelanggaran pasal 27 dan
28 UU ITE. Hal itu bermula saat Florence mengungkapkan kekesalannya dengan nada
yang merendahkan nama baik kota Yogyakarta pada situs pertemanan Path. Status
itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat banyak reaksi
negatif. Masyarakat yang merasa dilukai dengan pernyataan florence tersebut
kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pada
pertengahan dan akhir tahun 2009 terjadi peristiwa yang cukup menyita perhatian
publik. Kasus tersebut adalah dilaporkannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari
oleh pihak RS. Omni Internasional karena diduga telah mencemarkan nama baik
rumah sakit tersebut. Hal itu bermula saat Prita sebagai seorang pasien
mengirimkan sebuah surat elektronik (email) yang berisi keluhan terhadap
pelayanan Rumah Sakit Omni kepada sahabatnya pada tahun 2008. Karena hal
itulah, Rumah Sakit Omni menganggap Prita telah melakukan pelanggaran UU ITE
pasal 27.
SARAN
& PENDAPAT
Belakangan
ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada
dunia e-commerce sedang marak dibicarakan.
Kemudian
pendapat dari saya bahwa diharapkan kedepanya nanti dalam regulasi tersebut
harus di observasi terlebih dahulu agar penananganya tepat kepada pelaku –
pelaku bisnis e-commerce.
REFERENSI
http://chokkydoloksaribu.blogspot.com/2014/10/aspek-bisnis-di-bidangteknologi.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar